Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Dalam operasionalnya, jasa konsultansi Lestarindo memiliki ruang lingkup yang meliputi:

  • Dokumen UKL – UPL
  • Persetujuan Lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup
  • Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL / PKPLH)

Estimasi Waktu Pekerjaan

  • Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
  • Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
  • Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
  • SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 60 hari kerja
Tags: No tags

Comments are closed.