Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DELH-DPLH)

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL ( Contoh : usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib AMDAL tetapi tidak mempunyai dokumen AMDAL )

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. (Contoh usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib UKL/UPLtetapi tidak mempunyai dokumen UKL / UPL)

Dalam operasionalnya , jasa konsultansi Lestarindo memiliki ruang lingkup yang meliputi:

  • Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
  • Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
  • Surat keterangan kelayakaan lingkungan (SKKL/PKPLH)

Estimasi waktu pekerjaan

  • Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
  • Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
  • Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
  • SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 60 hari kerja
Tags: No tags

Comments are closed.