Penyusunan Buku ISBN

Buku ISBN merupakan buku yang sudah terdaftar dan terpublikasi di Internasional Standard Book Number. Yang berfungsi mempublikasi capaian capaian maupun program program lingkungan yang telah dilaksanakan oleh perusahaan. Nantinya buku ISBN ini juga bisa dijadikan bukti PROPER Hijau di bagian sub bab “Knowledge Management

Pekerjaan Buku ISBN

Buku ISBN aspek sumber daya alam (SDA) yang berisi aspek energi, udara, limbah B3, limbah Non B3, Air, dan Air limbah. Buku ini akan di jadikan bukti pada aspek aspek tersebut. Buku ISBN SDA juga berfungsi sebagai bentuk branding dan publikasi perusahaan

Buku ISBN aspek perlindungan Keanekaragaman Hayati yang berisi program lingkungan keanekaragaman hayati perusahaan maupun data status flora dan fauna di wilayah konservasi perusahaan. Buku ini akan dijadikan bukti pada aspek keanekaragaman hayati. Buku ISBN KEHATI juga berfungsi sebagai bentuk branding dan publikasi perusahaan terkait konservasi flora dan fauna

Pemantauan Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati

Pelaksanaaan pemantauan lingkungan seperti sampling air udara serta K3 sampai pembuatan laporan untuk DLH dan KLHK. Selain itu pemantauan KEHATI merupakan pengumpulan data flora dan fauna dalam kawasan konservasi perusahaan.

Jenis Pekerjaan

Pemantauan lingkungan adalah kegiatan monitoring lingkungan yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan UKL – UPL perusahaan yang dilakukan secara berkala. Pemantauan dilakukan dengan cara pengambilan sampel air, emisi, ambien, kebisingan dan parameter lainnya. Output dari hasil pemantauan ini adalah laporan yang dikirimkan ke dinas DLH maupun KLHK terkait. Output yang diperoleh:
a. Laporan pelaporan
b. Hasil lab yang kredibel
c. Pembaruan berkala

Pemantauan keanekaragaman hayati yang bertujuan untuk menghitung rona lingkungan awal atau baseline flora dan fauna dalam wilayah konservasi perusahaan. Output yang diperoleh:
a. Laporan monitoring
b. File excel hasil monitoring
c. Foto satwa dan tumbuhan

Feasibility Study

Studi kelayakan atau feasibility study adalah suatu kajian yang mempelajari secara mendalam tentang suatu kegiatan atau proyek atau bisnis yang akan dijalankan, dalam rangka menentukan layak atau tidak proyek tersebut untuk dijalankan.

Feasibility study mengkaji data informasi yang ada untuk kemudian diukur, dihitung dan dianalisis menggunakan metode-metode yang relevan. Kajian feasibility study yang komprehensif akan mencegah suatu proyek yang dijalankan mengalami kerugian, baik dalam hal waktu, finansial, maupun sumber daya.

Studi Kelayakan (feasibility study) menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha /proyek dan merupakan bahan pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan, apakah menerima atau menolak dari suatu gagasan usaha/proyek yang direncanakan.

Layanan yang kami berikan

  • Kajian Regulasi
  • Analisis Kebutuhan
  • Analisis Teknis
  • Analisis Ekonomi
  • Analisis Finansial
  • Kajian Lingkungan dan Sosial
  • Analisis risiko
  • Kajian struktur KPBU
  • Dukungan Pemerintah
  • Rencana Pelaksanaan

Kajian Life Cyle Assessment (LCA)

Pelaksanaan Kajian LCA adalah suatu metode yang digunakan untuk menilai dampak lingkungan dari suatu proses atau produk disepanjang daur hidupnya (Life Cycle). Kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dari serangkaian kegiatan produksi atau jasa perusahaan. Output dari kajian LCA yaitu dapat mengetahui dampak dari proses atau produk yang dihasilkan oleh perusahaan, sebagai dasar penentuan program perbaikan lingkungan perusahaan, dan sebagai pertimbangan oleh manajemen untuk mengambil suatu kebijakan lingkungan.

Jenis Pekerjaan Pelaksanaan Kajian LCA

Kajian baru adalah kegiatan kajian LCA yang berawal dari penentuan tujuan dan ruang lingkup kajian (Cradle to Grave, Cradle to Gate, atau Gate to Gate), melakukan Life Cycle Inventory yaitu mengumpulkan data output dan input dengan menggunakan data perusahaan yang terbaru, melakukan Life Cycle Impact Assessment yaitu penilaian terhadap dampak dari daur hidup, serta menyusun laporan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pekerjaan Tinjauan Kritis bertujuan untuk meninjau dan membuat laporan tinjauan kritis berdasarkan dari Laporan Kajian LCA perusahaan yang telah disusun sebelumnya.

Penyesuaian Laporan LCA berguna untuk melengkapi dan menyesuaikan Laporan Kajian LCA yang telah disusun sesuai dengan peraturan yang terbaru, melalui kegiatan ini dapat pula dilakukan running ulang atau penambahan ruang lingkup (scope), namun tetap menggunakan data dengan tahun yang sama pada laporan yang ingin disesuaikan.

Verifikasi, Benchmark, SDGs, dan GRK

Pekerjaan verifikasi, benchmark, Sustainable Development Goals (SDGS), dan Greenhouse Gas Emissions (GRK) dikombinasikan sebagai satu paket tugas, yang melibatkan penjelasan rinci dan komprehensif untuk setiap aspek pekerjaan tersebut. Pada tahapan ini, kami menawarkan pelayanan yang mencakup verifikasi dengan kecermatan tinggi, analisis benchmark yang mendalam, pemahaman mendalam tentang tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan evaluasi menyeluruh terhadap emisi gas rumah kaca. Dengan menggabungkan keempat elemen ini ke dalam satu paket pekerjaan, kami memastikan penyajian informasi yang holistik dan mendalam untuk mendukung keputusan strategis dan pertumbuhan berkelanjutan bagi klien kami

Suatu prosedur validasi yang digunakan untuk memeriksa kebenaran dan akurasi dari suatu data, pernyataan, laporan maupun perhitungan, apakah telah memenuhi persyaratan dan spesifikasi pelaporan dalam kebutuhan dokumen PROPER.
Proses memverifikasi/mengecek data penggunaan atau status perusahaan maupun tata cara perhitungan keberhasilan program perusahaan. Selain melakukan verifikasi tim melakukan penggalian potensi potensi program pada masing masing aspek yang dapat dilakukan di perusahaan.

Benchmarking adalah suatu proses membandingkan dan mengukur suatu kegiatan perusahaan / organisasi terhadap proses operasi yang terbaik di kelasnya sebagai inspirasi dalam meningkatkan kinerja perusahaan / organisasi (Benchmarking The Primer; Benchmarking for Continous Environmental Imptovement, GEMI, 1994)
Dalam pelaksanaannya merupakan suatu proses membandingkan data penggunaan perproduksi (Intensitas) masing masing aspek dengan perusahaan lain yang disesuaikan dengan satuan perdirjen masing masing sektor industri. proses benchmarking yang dilakukan mulai dari tingkat nasional, asia, dan dunia, dalam PROPER benchmarking ini melekat pada masing masing aspek SDA.

Merupakan proses menilai dan menghitung kontribusi perusahaan terhadap capaian SDGS pemerintah. Target Verifikasi SDGS ini mengacu pada RPJMN Pemerintah Indonesia tahun 2020 – 2024, dalam PROPER verifikasi SDGS ini dinilai pada penilaian DRKPL bahwa capaian SDGS perusahaan harus dinilai oleh pihak yang kompeten.

Perhitungan emisi GRK dalam sektor limbah penting dilakukan mengingat sektor limbah merupakan salah satu sektor yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan emisi GRK.
Untuk itu, perusahaan perlu memonitor, menganalisa, menghitung, dan mengevaluasi seberapa besar emisi GRK dari limbah yang dihasilkan. Sehingga perusahaan dapat menentukan tindak lanjut penanganan dan pengelolaan emisi GRK dari limbah di masa yang akan datang.

Pendampingan dan Penyusunan PROPER (Biru dan Hijau)

Pekerjaan pendampingan PROPER ini biasanya dilakukan 3 tahapan yaitu pertama dilakukan workshop awareness penjelasan masing masing aspek PROPER dan update dari kriteria baru PERMENLHK No 1 Tahun 2021 sehingga perusahaan bisa beradaptasi dari adanya perubahan kriteria yang sudah ada. Tahapan kedua penyiapan dokumen PROPER hijau oleh perusahaan didampingi secara daring. Untuk kegiatan ke 3 dilakukan evaluasi akhir untuk finalisasi dokumen sebelum submit ke KLHK serta penyesuaian data setelah adanya sosialisasi PROPER.

Jenis Pekerjaan Pendampingan Proper

Lingkup penyusunan PROPER hijau kami akan membantu perusahaan anda dalam pembuatan dokummen dokumen untuk melengkapi kriteria-kriteria yang dibutuhkan mulai dari kebijakan, renstra-renja perusahaan, dokumen pelaporan, foldering, serta pembuatan laporan Inovasi serta DRKPL.

Lingkup Pekerjaan Pendampingan kami akan membimbing perusahaan anda dengan memberikan contoh contoh dokumen, program, serta cara dalam membuat suatu inovasi program serta kriteria kriteria yang lainya dalam masing masing aspek.

Kami akan membantu anda dalam mengevaluasi kekurangan kekurangan penaatan dokumen serta kriteria teknis untuk PROPER serta akan membantu dalam pengisian SIMPEL perusahaan.

Pertek (Emisi, Air Limbah, dan B3)

  • Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021)
  • Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO)adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021)

Terdapat perubahan nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah menjadi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL). Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:

  1. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
  2. Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu.
  3. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
  4. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah.
  5. Pembuangan Air Limbah ke Laut. 

Jenis Pekerjaan Pertek

Persetujuan teknis baku mutu air limbah adalah kajian tentang mutu air limbah yang merupakan persyaratan pemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL.

Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran air.

  • Acuan Peraturan
  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
  2. PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Perpres Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  4. Permenlhk Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Persetujuan teknis baku mutu emisi adalah kajian tentang mutu emisi yang merupakan persyaratan pemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL.

Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran padatan dan gas

  • Acuan Peraturan
  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
  2. PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Perpres Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  4. Permenlhk Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Accordion Content

Rincian teknis baku mutu limbah B3 adalah kajian tentang limbah B3 dan kajian tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan persyaratan pemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL.

Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun

  • Acuan Peraturan
  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
  2. PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Permenlhk Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  4. Permenlhk Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaaan Limbah B3 serta pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah b3 oleh pemerintah daerah
  5. Keputusan Kepala Bappedal Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan

Audit Lingkungan (Energi, Air, Kajian IPAL, dan Kajian Sampling Point)

Pelaksaan Audit Lingkungan

Pelaksanaan pemeriksaan lingkungan dilakukan untuk menilai cara perusahaan memanfaatkan dan mengelola sumber daya, serta efektivitas program-program efisiensi yang terkait dengan sumber daya tersebut. Pemeriksaan lingkungan ini dapat membantu perusahaan dalam menetapkan tujuan program pengelolaan lingkungan dan dapat menjadi pertimbangan terkait formulasi kebijakan lingkungan di dalam perusahaan.

Jenis Pekerjaan

Audit Energi adalah kegiatan yang dilakukan guna mengevaluasi penggunaan energi, rekomendasi program efisiensi energi, evaluasi program efisiensi energi yang telah berjalan, serta menentukan target dari program efisiensi energi yang telah dilakukan oleh perusahaan. Audit Energi dilakukan oleh personil yang kompeten, yaitu memiliki sertifikasi auditor energi BNSP.

Audit Energi dalam PROPER digunakan dalam penilaian aspek efisiensi energi dimana perusahaan diminta menunjukkan laporan audit energi, serta bagi industri yang memiliki kapasitas lebih dari 6.000 TOE wajib melakukan audit energi rutin untuk menjadi calon kandidat hijau.

Audit Air adalah kegiatan yang digunakan untuk mengevaluasi pemakaian air secara kuantitatif maupun kualitatif, dimana output dari Audit Air adalah menajemen pemakaian air dan penurunan beban pencemar air pada proses produksi maupun penunjang perusahaan yang lebih optimal.

Pelaksanaan Audit Air digunakan sebagai acuan dalam menentukan program-program efisiensi air dan penurunan beban pencemar air pada proses produksi maupun fasilitas penunjang di perusahaan, yang dapat mendukung pengelolaan dan perbaikan kualitas lingkungan khususnya dalam aspek sumber daya air. Dilakukannya Audit Air juga dapat menjadi nilai tambah pada PROPER dalam aspek efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air.

Kajian ini bertujuan untuk membantu perusahaan dalam memenuhi regulasi pemerintah khususnya terkait pengendalian beban pencemaran air. Dengan melaksanaan Kajian IPAL dapat dipelajari dinamika senyawa pencemar dalam air limbah terpisah maupun gabungan, melalui pendekatan empiris diharapkan dapat ditentukan nilai beban pencemar dalam air limbah sebagai parameter baku mutu. Salah satu output dari pekerjaan ini adalah hasil kajian teknis dinamika pencemar yang dapat diajukan untuk revisi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).

Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kesesuaian lokasi sampling point emisi manual dan dengan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) sesuai kondisi di lapangan atau proses produksi di perusahaan. Kajian teknis sampling point dilakukan dengan menggunaan pemodelan pada software ANSYS. Output dari pekerjaan ini adalah agar perusahaan mendapatkan rekomendasi lokasi sampling point manual dan dengan CEMS yang representatif sehingga data konsentrasi emisi yang terukur lebih akurat, serta untuk memenuhi persyaratan terkait integrasi data CEMS dengan Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) yang diberlakukan oleh KLHK.

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DELH-DPLH)

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL ( Contoh : usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib AMDAL tetapi tidak mempunyai dokumen AMDAL )

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. (Contoh usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib UKL/UPLtetapi tidak mempunyai dokumen UKL / UPL)

Dalam operasionalnya , jasa konsultansi Lestarindo memiliki ruang lingkup yang meliputi:

  • Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
  • Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
  • Surat keterangan kelayakaan lingkungan (SKKL/PKPLH)

Estimasi waktu pekerjaan

  • Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
  • Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
  • Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
  • SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 60 hari kerja

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)

SPPL atau disebut Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha/ kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha/kegiatannya di luar usaha/ kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.

SPPL diperuntukan setiap usaha/ kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL. Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). SPPL berlaku selama usaha/ kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan.

Waktu pelaksanaan pengurusan SPPL adalah 30 hari kerja

*Penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja.

Dalam operasionalnya, jasa konsultansi Lestarindo memiliki ruang lingkup yang meliputi:

  • Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
  • Surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL/PKPLH)