Dokumen QA-QC CEMS SISPEK

Kewajiban pemantauan sumber Emisi dan/atau titik penaatan yang wajib dipantau mengacu kepada Persetujuan Lingkungan/izin pemanfaatan dan/atau pengolahan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sumber Emisi dan titik penaatan yang wajib dipantau meliputi:

  1. Sumber Emisi kegiatan proses dan utilitas
  2. Titik penaatan kualitas udara ambien
  3. Titik penaatan kualitas kebisingan
  4. Titik penaatan kualitas kebauan