Kewajiban pemantauan sumber Emisi dan/atau titik penaatan yang wajib dipantau mengacu kepada Persetujuan Lingkungan/izin pemanfaatan dan/atau pengolahan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
Sumber Emisi dan titik penaatan yang wajib dipantau meliputi: