Monitoring RKL-RPL

Monitoring RKL – RPL
Rencana Pengelolaan Lingkungan atau desebit dengan monitoring RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek/usaha/ kegiatan. sedangkan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan monitoring RPL adalah memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut, upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari aktivitas proyek/usaha/ kegiatan.
- Hasil Keluaran
- Dokumen KA-ANDAL
- Dokumen ANDAL, RKL & RPL
- Persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup
- surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL/PKPLH)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- MOU Perjanjian kerjasama pihak ketiga
- Rekomendasi Izin Lingkungan
- Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
- Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
- Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
- Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
- Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
- Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang pelaksanaan dan pengawasan rencana pengelolaan lingkungan hidup – Rencana pemantauan lingkungan hidup rinci dikawasan ekonomi khusus. NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/PLA.4/7/2020
- Peraturan Daerah Kota Bekasi No.9/2013 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Industri Lainnya
- Keputusan Walikota Bekasi No.60/2014 tentang Tata Cara Proses Pemberian Izin/Standard Operating Procedure (SOP) Di Lingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi
- Peraturan Daerah Kota Depok No.3/2013 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Konsultasi izin yang anda butuhkan
- Pengumpulan dokumen/berkas
- Tenaga Ahli survey lokasi
- Submit Analisis kepada Instansi pemerintah
- Sidang
- Perizinan bangun terbit