Monitoring RKL-RPL

Monitoring RKL – RPL

Rencana Pengelolaan Lingkungan atau desebit dengan monitoring RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek/usaha/ kegiatan. sedangkan

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan monitoring RPL adalah memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut, upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari aktivitas proyek/usaha/ kegiatan.

  • Hasil Keluaran
  1. Dokumen KA-ANDAL
  2. Dokumen ANDAL, RKL & RPL
  3. Persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup
  4. surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL/PKPLH)
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. MOU Perjanjian kerjasama pihak ketiga
  3. Rekomendasi Izin Lingkungan
  4. Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
  7. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  8. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  9. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  10. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  11. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang pelaksanaan dan pengawasan rencana pengelolaan lingkungan hidup – Rencana pemantauan lingkungan hidup rinci dikawasan ekonomi khusus. NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/PLA.4/7/2020
  2. Peraturan Daerah Kota Bekasi No.9/2013 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Industri Lainnya
  3. Keputusan Walikota Bekasi No.60/2014 tentang Tata Cara Proses Pemberian Izin/Standard Operating Procedure (SOP) Di Lingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi
  4. Peraturan Daerah Kota Depok No.3/2013 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  1. Konsultasi izin yang anda butuhkan
  2. Pengumpulan dokumen/berkas
  3. Tenaga Ahli survey lokasi
  4. Submit Analisis kepada Instansi pemerintah
  5. Sidang
  6. Perizinan bangun terbit