Pertek Emisi, Pertek Air Limbah, dan Rintek B3

Apa si Pertek itu?

  • Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021)
  • Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO)adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021)

Terdapat perubahan nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah menjadi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL). Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:

  1. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
  2. Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu.
  3. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
  4. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah.
  5. Pembuangan Air Limbah ke Laut. 

Jenis Pekerjaan Persetujuan Teknis

Persetujuan teknis baku mutu air limbah adalah kajian tentang mutu air limbah yang merupakan persyaratan pemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL.

Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran air.

  • Acuan Peraturan
  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
  2. PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Perpres Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  4. Permenlhk Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Persetujuan teknis baku mutu emisi adalah kajian tentang mutu emisi yang merupakan persyaratan pemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL.

Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran padatan dan gas

  • Acuan Peraturan
  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
  2. PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Perpres Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  4. Permenlhk Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Rincian teknis baku mutu limbah B3 adalah kajian tentang limbah B3 dan kajian tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan persyaratan pemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL.

Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun

  • Acuan Peraturan
  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
  2. PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Permenlhk Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  4. Permenlhk Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaaan Limbah B3 serta pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah b3 oleh pemerintah daerah
  5. Keputusan Kepala Bappedal Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan