UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Hasil Keluaran
Dokumen UKL – UPL
Persetujuan Lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup
Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL / PKPLH)
Estimasi Waktu Pengerjaan
Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja